SPDP Ayah Cabul Dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir

Sebarkan:

TOBA (MM) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Toba melimpahkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Toba Samosir) terkait perbuatan cabul ayah kandung terhadap putrinya yang baru berusia tiga (3). 

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksan Negeri Toba Samosir, Oloan Sinaga, SH pada Rabu (7/6/2023) ,  dimana kasus tersebut telah berlanjut proses penanganan perkaranya dengan diterimanya SPDP, dari Polres Toba di Kejaksaan Negeri Toba Samosir dengan Nomor Surat, K/54/V/2023/Reskrim Tanggal 29 Mei 2023.

Dalam SPDP yang dikirimkan Polres Toba ke Kejari Toba Samosir diuraikan bahwa perbuatan tersangka, disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " terang Oloan. 

Lanjut dia, pengiriman SPDP yang diterima oleh Kejari Tobasa telah ditindak lanjuti dengan menunjuk Tim Jaksa yang akan melakukan penelitian berkas perkara yang juga telah dikirimkan oleh Penyidik dari Polres Toba yang menangani perkara tersebut. 

"Tim Jaksa Peneliti yang melakukan penelitian berkas perkara tersangka MN (39) yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kajari Tobasa adalah saya sendiri, Oloan Sinaga, SH bersama Tamado Situmorang, " katanya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa melalui Oloan Sinaga, SH (Kasintel Kejari Toba Samosir) menyampaikan bahwa Tim Jaksa akan bekerja secara profesional sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan melakukan penelitian berkas perkara tersebut untuk layak dilimpahkan ke persidangan dan juga sebagai langkah dan partisipasi Kejari Tobasa dalam memberantas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai wujud perlindungan terhadap anak yang kita ketahui sedang marak-maraknya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Toba. 

Adapun kronologis kejadian, tepatnya hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba yang dilakukan tersangka MN (39) di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba yang merupakan ayah kandung dari korban. (Nimrot Acon )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com