![]() |
| Tersangka Dedy menutupi wajahnya saat digelandang ke RTP POlrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Pria bertubuh tambun ini ditahan atas tuduhan penipuan uang uang senilai Rp390 juta milik korban, Edwin warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
Diceritakan Edwin, penipuan berawal dari perselisihan Edwin dengan salah satu perusahaan pada tahun 2020. Kala itu, korban melaporkan pengusaha dimaksud ke Polrestabes Medan, namun setahun tak ada perkembangan.
April Tahun 2021, Edwin dan Dedy bertemu. Dalam perbincangan itu, Dedy mengaku bisa mengurus laporan Edwin hingga pelakunya ditangkap dalam 10 hari kerja karena punya kenalan petinggi polri. Hanya saja, untuk dibutuhkan syarat uang Rp390 juta.
Permintaan tersebut dipenuhi Edwin. Tahap pertama Juli 2023 uang diserahkan Rp200 juta. “Uang itu saya serahkan langsung kepadanya, saya percaya karena dia ada kenal petinggi Polri yang bisa membantu,” ujar Edwi.
Namun jangankan pelakunya ditangkap, kasus laporan Edwin justru di SP3 Polrestabes Medan pada Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu tersangka Dedy menghilang dan handphonenya tidak aktif.
Kesal merasa ditipu, Edwin pada 28 Maret 2023 melaporkan Dedy ke Mapolrestabaes Medan adn laporannya dilanjuti dengan ditangkapnya tersangka Edwin di kediamannya.”Syukur tadi malam Dedy sebagai tersangka berhasil ditangkap," sebutnya.
Atas keberhasilan kinerja personel Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangkap Dedy tersebut, Edwin mengucapkan kata terimakasihnya kepada Polri.
"Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya atas penangkapan tersangka Dedy, semoga Polri tetap mempertahankan kinerja baik ini," tutup Edwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. “ Tersangka pelaku sudah kita tahan untuk diperiksa,” tegasnya. (abdoel)


