![]() |
Bandar narkotika Teluk Nibung AW alias T (39) ditangkap polisi. (foto/ist) |
Tersangka AW alias T (29), warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap Rabu (10/1/2024) pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu 6,74 gram dan uang Rp170 ribu hasil penjualan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto didampingi Kanit Reskrim IPDA Welman Simangunsong mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan.
Atas perbuatannya tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (zein)