Kepala RSPHCM Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bawahan

Sebarkan:
Kedua korban membuat laporan ke pihak kepolisian. (foto:mm/awal yatim)
BELAWAN (MM) - Diduga telah melakukan pelecehan, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RSPHCM) berinisial dr.SA dilaporkan oleh dua bawahannya berinsial SK (37) dan TKD (30) ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (2/10/2025) petang. 

Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU, tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK dan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD. 

Kuasa hukum ke dua korban, Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH, saat di temui medanmerdeka.com mengatakan dimana pada Kamis (22/7/2025) lalu sekira pukul 14.00 Wib, terlapor dr.SA mendatangi pelapor SK dan meminta kepada SK untuk datang ke ruang kerja. Tanpa ada rasa curiga dan merasa sebagai bawahan, iapun datang ke ruang kerja dr.SA.

"Begitu sampai diruang kerjanya, tanpa basa basi, dr.SA langsung mengunci pintu dan selanjutnya mencium bibir serta meremas - remas payudara sebelah kanan pelapor. Sembari mengatakan pulang nanti, jangan pulang dulu, tapi tunggu saya," ucap Ibeng, menirukan kata-kata oknum dimaksud. 

Bahkan kata Ibeng, di lokasi yang sama, pelapor juga pernah disuruh untuk menghisap kemaluan terlapor dr.SA. Namun pelapor berhasil melarikan diri dan ia pun menceritakan hal itu kepada teman sejawatnya (saksi) 

"Bukan SK saja yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr.SA. Akan tetapi juga dialami oleh TKD. Kalau pelapor TKD terjadi pada 10 Juli 2025 lalu sekira pukul 16.30 WIB. Dengan lokasi kejadiannya sama, yakni di ruang kerjanya terlapor. Kita menduga, kalau korban kekerasan seksual ini masih banyak lagi korbannya. Namun hanya dua orang ini saja yang berani melaporkan perbuatan kepala rumah sakit itu," jelas Ibeng. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan. Sehingga kedua korban di dampingi kuasa hukumnya, Ibeng Safruddin Rani, SH. MH, Bambnag S, SH dan. Al Faisal Luja, SH membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. Agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sementara itu, oknum dr SA yang ditemui medanmerdeka.com di ruangan kerjanya tidak berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.(Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com