![]() |
Tersangka korupsi Bimtek Sertifikasi Guru Batu Bara ditahan Kejari. (foto/ist) |
Kejari Batu Bara Diky Oktavia diwakili Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menegaskan penyidikan kedua kasus ini masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain.
“Kasus ini belum berhenti. Yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri, pasti ada yang membantu,” ujar Oppon kepada medanmerdeka.com, Senin (15/9/2025)
Mantan Kadinkes Ditahan
Dalam kasus BTT Dinkes Batu Bara, penyidik menetapkan drg. Wahid Kusyairi sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis (17/7/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar Rp5,17 miliar pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit PKKN, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,15 miliar. Wahid kini ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.
Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Bimtek Guru Sertifikasi
Sebagaimana diberitakan, kasus Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan, Kejari Batu Bara, Selasa (2/9/2025) menahan tiga tersangka JM (53) Plt Kepala Dinas Pendidikan, WD (35) pelaksana kegiatan Bimtek, serta RH (38), pihak yang menyewakan lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan.
Dalam penyidikan terungkap bahwa kegiatan Bimtek tersebut menggunakan lembaga bernama Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang tidak memiliki izin resmi. JM, selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, diduga berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan.
Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan menggunakan LPPN, sementara RH merupakan pihak yang menyewakan lembaga tersebut kepada WD. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp442.025.000. Kerugian dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Oppon memastikan, kedua kasus korupsi ini masih dalam tahap pengembangan.“Kami minta masyarakat bersabar. Penyidikan butuh waktu agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (zein)