Dua Kasus Korupsi Besar Guncang Batu Bara, Kejaksaan Bidik Tersangka Lain?

Sebarkan:
Gedung Kejaksaan Negeri Batu Bara di Tanjung Tiram. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Batu Bara terus menjadi sorotan. Dua perkara besar kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yakni dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan yang menjerat mantan Kadinkes drg. Wahid Kusyairi, serta dugaan korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menegaskan penyidikan kedua kasus ini masih berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain.

“Kasus ini belum berhenti. Yang namanya korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri, pasti ada yang membantu,” ujar Oppon kepada medanmerdeka.com, Rabu (20/8/2025).

Mantan Kadinkes Ditahan

Dalam kasus BTT Dinkes Batu Bara, penyidik menetapkan drg. Wahid Kusyairi sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis (17/7/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar Rp5,17 miliar pada tahun anggaran 2022.

Berdasarkan hasil audit PKKN, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,15 miliar. Wahid kini ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025.

Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Bimtek Guru Sertifikasi

Selain itu, Kejari Batu Bara juga tengah mendalami dugaan korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi tahun 2024 di Dinas Pendidikan. Dalam penyidikan, sebanyak 20 guru SD dari berbagai kecamatan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dokumen pembayaran kegiatan Bimtek.

“Benar, kasus Bimtek masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Ada 20 guru yang kami periksa sejauh ini,” kata Oppon.

Berdasarkan catatan Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Bimtek tersebut digelar pada 23 September hingga 18 November 2024 dengan jumlah peserta mencapai 1.013 guru. Setiap peserta diminta membayar biaya sebesar Rp1,7 juta melalui transfer rekening (QRIS).

Sebelumnya, Plt Kadisdik Batu Bara, Jonnis Marpaung, saat dikonfirmasi, mengaku hanya mengarahkan guru sertifikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui Bimtek sesuai aturan. Namun, tidak menutup kemungkinan ia juga akan diperiksa setelah proses pemeriksaan saksi-saksi selesai.

Kasus Masih Bergulir

Oppon memastikan, kedua kasus korupsi ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli sebelum menetapkan tersangka baru.

“Kami minta masyarakat bersabar. Penyidikan butuh waktu agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com