BATU BARA – Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir. Polisi mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Korban berinisial RE kehilangan sebuah tas berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo T1 5G. Barang tersebut sebelumnya ditinggalkan di atas dashboard mobil.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit telepon seluler Vivo T1 5G warna biru langit sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan serta informasi dari masyarakat.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.(zein)


