Dua Pria Terluka Usai Diduga Curi Kabel Tower SUTET PLN di Batu Bara, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan:
Dua terduga pelaku pencurian kabel suttet PLN di Batu Bara diamankan pihak kepolisian. (foto/ist)
BATU BARA – Dua pria berinisial DN (25) dan RR (21) diamankan Polsek Air Putih setelah diduga terlibat pencurian kabel counter grounding pada tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya ditemukan dalam kondisi mengalami luka di lokasi kejadian pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah warga melaporkan dugaan pencurian kabel tower PLN kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Air Putih mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian menemukan dugaan pencurian kabel serta dua pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Air Putih itu selanjutnya dibawa ke Puskesmas Indrapura untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Air Putih guna menjalani proses lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, satu tang potong, dan satu gunting.

Pihak PLN selaku korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih sebagai dasar penanganan dan penyidikan perkara tersebut. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp973.200.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset kelistrikan yang merupakan bagian dari infrastruktur penting bagi pelayanan masyarakat. Dugaan pencurian maupun perusakan fasilitas tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Air Putih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. DN dan RR tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com