![]() |
| Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung lahan yang telah lama kosong tersebut, Kamis (29/10/2026). (foto/ist) |
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau langsung lahan yang telah lama kosong tersebut, Kamis (29/10/2026), guna melihat kondisi aset sekaligus membahas rencana pemanfaatannya.
Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pembentukan satuan tugas yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).
“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.
Menurutnya, keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan penanganan bencana, sehingga kejadian yang mengancam keselamatan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.
Ia menambahkan, lahan yang berada di kawasan strategis pusat kota itu diharapkan dapat segera dimanfaatkan setelah seluruh aspek penataan dan pemanfaatannya ditindaklanjuti.
“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. “Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.
Ia menerangkan, lahan tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa hukum yang bergulir sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara pada 2025, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.
Suluh menambahkan, sebagian area yang pernah menjadi objek sengketa masih terdapat bangunan tidak permanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum selesai, Pemko Medan akan menata kembali kawasan tersebut, termasuk menindaklanjuti keberadaan pihak atau objek yang masih berada di atas lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan itu diharapkan memungkinkan aset daerah dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.(tan)


