Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Pengolahan Pinang di Deli Serdang, Sabu, Pod Getar hingga 10.000 Ekstasi Disita

Sebarkan:
Satnarkoba Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti dan tersangka narkoba, Kamis (29/10/2026). (foto/ist)
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape yang diduga mengandung narkotika.

Salah satu lokasi yang digerebek merupakan gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di kawasan Sei Semayang.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dugaan jalur distribusi narkotika yang disebut berasal dari Malaysia dan transit melalui gudang pengolahan pinang di Sei Mencirim.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang.

Menurut Rafli, saat diamankan, PS sempat enggan menunjukkan keberadaan barang bukti. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.

“Ditemukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 vape yang diduga mengandung narkotika. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkotika ini diduga dipasok dari Malaysia,” ujar Rafli, Kamis (29/10/2026).

Setelah menemukan barang bukti di lokasi pertama, polisi melanjutkan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat penyimpanan lain yang terkait dengan jaringan tersebut.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 vape yang diduga mengandung narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua lokasi mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape yang diduga mengandung narkotika.

Rafli memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp10 miliar. Ia menyebut pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan lebih dari 23.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengembangan perkara ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.

Rafli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan dan kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti upaya pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri: pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat,” tegasnya.

Polrestabes Medan menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi narkotika yang diduga terkait dengan kedua lokasi penyimpanan tersebut.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com