![]() |
| Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Satgas PRR yang melakukan kunjungan evaluasi. (foto/ist) |
Kunjungan yang berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, tersebut membahas pemanfaatan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Hingga Oktober 2026, realisasi penggunaan dana tersebut di Kabupaten Simalungun dilaporkan mencapai 45,81 persen.
Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, menyambut kedatangan tim didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan perangkat daerah.
Tim Satgas PRR dipimpin Kepala Koordinator Satgas PRR Wilayah Sumatera Utara, Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, S.I.P., bersama sejumlah anggota dan perwakilan kementerian terkait.
Anton menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan serta pemanfaatan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan pemanfaatan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Anton menjelaskan, meskipun Kabupaten Simalungun bukan daerah yang terdampak langsung bencana alam, daerah tersebut menerima tambahan alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp412,937 miliar.
Alokasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 dan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Menurut Bupati, dana tambahan itu telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pemanfaatan anggaran diarahkan untuk sejumlah kegiatan prioritas, antara lain mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanganan pohon dan perbaikan lingkungan, bantuan keuangan kepada daerah terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung peningkatan fasilitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Tambahan TKD ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan pascabencana, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan pembangunan, pelayanan publik, dan stabilitas kehidupan masyarakat,” kata Anton.
Meski realisasi penggunaan tambahan TKD telah mencapai 45,81 persen hingga Oktober 2026, Anton mengakui masih diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan.
Ia menyebut kenaikan harga material, kondisi cuaca, serta karakteristik geografis di sejumlah wilayah menjadi beberapa kendala dalam pelaksanaan program.
Pemkab Simalungun, lanjutnya, berkomitmen mempercepat kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan siap menyampaikan data dan informasi secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilan pemanfaatan anggaran tidak diukur dari besarnya realisasi, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Anton berharap kunjungan Satgas PRR dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif sekaligus mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah pada tahun mendatang.
Sementara itu, Brigjen TNI Fadjar Tjahjono mengapresiasi sambutan Pemkab Simalungun. Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan memantau dan mengevaluasi secara langsung pemanfaatan tambahan dana TKD.
Menurut Fadjar, pemantauan lapangan diperlukan untuk melihat pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui alokasi tersebut, termasuk pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melihat secara riil di lapangan bahwa dana tersebut sudah dimanfaatkan sangat baik sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti RSUD Tuan Rondahaim sudah memanfaatkannya, itu sangat baik,” ujarnya.
Fadjar juga mengapresiasi capaian realisasi penggunaan tambahan TKD sebesar 45,81 persen yang dinilai menunjukkan perkembangan pelaksanaan program.
Usai pertemuan, rombongan Satgas PRR melanjutkan kegiatan dengan meninjau progres pembangunan dan rehabilitasi RSUD Tuan Rondahaim Saragih serta ruas Jalan Lingkar Kota Pematang Raya.
Tim Satgas PRR dijadwalkan berada di Kabupaten Simalungun hingga 29 Oktober 2026 untuk menyelesaikan rangkaian pemantauan dan evaluasi pemanfaatan tambahan TKD tersebut.(tan)


