![]() |
| Dua tersangka maling HP milik driver ojol diamankan di Mapolsek Patumbak.(foto/ist) |
Keduanya adalah, Parsaoran Pardede alias Ucok dan William Alfredo Sitorus. Sedangkan korbannya adalah Eben Sanggam Naibaho (47), warga Jalan Panglima Denai.
Kapolsek Patumbak, AKP Mhd Tommy Franata menjelaskan, saat itu korban sedang sibuk bertanya alamat orderan kepada warga. Dia lupa meninggalkan HP Redmi Note 8 kesayangannya di dashboard sepeda motor.
Rupanya, kelengahan itu dimanfaatkan kedua tersangka mendekati motor korban dan mencuri HPnya. Keduanya langsung kabur.
Korban sempat mencari dan bertanya kepada orang di sekitar lokasi. Tapi, keduanya sudah menghilang. "Korban kemudian mendatangi personel patroli siaga Reskrim Polsek Patumbak menceritakan kejadian yang dialaminya," sebut Kapolsek.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka William Sitorus di kawasan Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, dekat Tol Amplas. Sementara tersangka Parsaoran Pardede alias Ucok diamankan di dekat Terminal Amplas. "HP (milik korban) tersebut disembunyikan di bawah kolong mobil yang sedang parkir di depan ruko dekat Terminal Amplas," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Patumbak. "Korban sudah resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Patumbak," pungkasnya. (Ari)


