Tak Lagi Populer, Konten Kreator di Medan Diduga Hina Agama demi Sensasi?

Sebarkan:
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam temu pers di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026). (foto/ist)
MEDAN - Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menangkap konten kreator karena melakukan penghinaan agama melalui akun media sosial (medsos).

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan awalnya personel melakukan patroli siber menemukan adanya akun sosial yang menyebar konten (informasi) tentang penghinaan agama.

"Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang," katanya, Rabu (28/10/2026).

Bayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama dengan cara siaran live melalui akun media sosial.

"Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi," terangnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu.

Ia menyebutkan, penyidik dalam penangkapan itu turut menyita barang bukti handphone, akun medsos, pakaian, yang digunakan pelaku membuat konten penghinaan agama tersebut.

"Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara," sebut seraya menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com