![]() |
| Musyawarah keluarga besar Kedatukan Siparepare di Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026). (foto/ist) |
Musyawarah yang dihadiri para zuriat atau keturunan Kedatukan Siparepare itu juga menjadi forum untuk menyatukan pandangan mengenai kepemimpinan adat dan tanggung jawab dalam menjaga marwah kedatukan.
Dalam musyawarah tersebut, OK Amir Hamzah disepakati untuk ditunjuk sebagai kepala adat di wilayah adat Kedatukan Siparepare. Sementara itu, Datok Sutan Safrizal dikukuhkan sebagai Raja Muda Kedatukan Siparepare.
Penguatan aspek hukum dalam kelembagaan adat tersebut turut melibatkan Zamal Setiawan, S.H., dan Danil Fahmi, S.H. Keterlibatan keduanya diharapkan mendukung penataan kelembagaan adat agar berjalan lebih tertib dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dihadiri Zuriat dan Tokoh Sejarah Adat
Kegiatan yang berlangsung di kediaman H. OK Amir Hamzah, kawasan Pajak Sore, Desa Pakam, Kabupaten Batu Bara, dihadiri keluarga besar keturunan Datok Siparepare serta perwakilan zuriat Datok Limapuluh.
Hadir pula Datok Buyung Morna sebagai tokoh yang memahami sejarah kedatukan di Batu Bara. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai sejarah, silsilah, dan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Penggagas kegiatan musyawarah zuriat dan majelis tersebut adalah Irwanto, yang disebut sebagai hulubalang Kedatukan Siparepare.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarketurunan, memperjelas peran pemangku adat, serta mendorong generasi penerus agar tetap mengenal dan melestarikan tradisi Kedatukan Siparepare.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, keluarga besar Kedatukan Siparepare menegaskan pentingnya persatuan zuriat dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan adat Melayu di Kabupaten Batu Bara.(zein)


