82 Warga Binaan LP Narkotika Siantar Dapat Remisi Natal Pengurangan Hukuman

Sebarkan:

Kepala LP Narkoba Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik. (foto/ist)
SIMALUNGUN - Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Raya diusulkan menerima remisi Natal.

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik mengatakan,  dari 134 WBP, 82 orang memenuhi syarat menerima remisi Natal atau pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Dari 82 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun 2021, tidak satupun yang bebas langsung atau RK II," kata Prayer, Senin (13/12/2021).

Dia menambahkan pengurangan hukuman bagi WBP diberikan atas penilain berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan, sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal.

Mantan kepala LP Lubuk Pakam itu menyampaikan LP Narkotika kelas II A Pematangsiantar di Raya, juga memberikan pembinaan kepada WBP dengan pelatihan pengolahan lahan pertanian dan berbagai kerajinan tangan, sehingga usai menjalani hukuman memiliki modal untuk menjadi wira usaha.(davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com