![]() |
| Ibu korban didampingi kuasa hukumnya Khairil Anwar Damanik, S.H., Najir Sarip Siregar, S.H., dan Doni Gunawan Siregar, S.H. (foto/ist) |
Sehingga pada 17 April 2026 pelaku diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan. Namun sekelompok orang yang di duga masih keluarga pelaku tidak terima atas penangkapan tersebut dan Jumat (8/5/2026) sore melakukan aksi damai. Dalam aksi damai itu, mereka meminta petugas Polres Pelabuhan Belawan untuk membebaskan pelaku.
Aksi untuk membebaskan pelaku itu terdengar oleh ibu korban. Sehingga ibu korban melalui kuasa hukum yaitu Khairil Anwar Damanik, S.H., Najir Sarip Siregar, S.H., dan Doni Gunawan Siregar, S.H., menyampaikan dengan penuh keprihatinan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut masa depan, keselamatan dan masa tumbuh kembang seorang anak kecil yang masih berusia 3 (tiga) tahun, yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan penuh dari lingkungan terdekatnya.
"Bahwa klien kami telah menempuh jalur hukum secara sah dan bermartabat dengan membuat laporan polisi Nomor: LP/412/IV/2026/SPKT/Pel. Belawan, tertanggal 16 April 2026. Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak korban yang diduga mengalami tindak pidana pencabulan. Perkara ini menjadi sangat memilukan karena terduga pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri berinisial H," ucap Khairil Anwar Damanik, SH.
Dikatakan Khairil, fakta tersebut tentu menghadirkan luka dan trauma yang mendalam, mengingat seorang anak yang masih berusia 3 tahun seharusnya memperoleh rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan justru menjadi korban dugaan perbuatan yang menghancurkan masa depan dan kondisi psikologis anak.
Seorang anak seusia itu belum memahami arti kekerasan, belum mampu melindungi dirinya sendiri, bahkan belum mampu sepenuhnya mengungkapkan rasa takut dan trauma yang dialaminya. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak-hak korban anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak.
"Pada tanggal 17 April 2026 anak korban menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di RSUD Dr. Pirngadi Medan serta pemeriksaan visum psikologis di UPTD PPA Kota Medan sebagai bagian dari proses perlindungan dan pembuktian hukum terhadap penderitaan yang dialami korban," terang Khairil.
Khiaril juga mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan tindakan hukum terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku.
"Namun di tengah upaya mencari keadilan bagi seorang anak kecil, kami sangat menyayangkan adanya aksi demonstrasi dari pihak tertentu yang mencoba membangun opini seolah-olah ibu korban memiliki hubungan dengan pria lain," jelasnya.
Tuduhan tersebut kata Khiaril, bukan hanya tidak relevan dengan perkara, tetapi juga merupakan serangan moral yang kejam terhadap seorang ibu yang sedang berjuang menyelamatkan dan mencari keadilan bagi anaknya.
"Kami menegaskan bahwa jangan sampai perhatian publik dialihkan dari substansi utama perkara ini, yakni dugaan tindak pidana terhadap seorang anak berusia 3 tahun. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang merampas rasa aman dan masa depan seorang anak," tegas Khiaril.
Lanjut Khiaril, sebagai kuasa hukum ia bersama tim, berdiri untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak dikalahkan oleh tekanan opini, intimidasi sosial, maupun upaya pembunuhan karakter terhadap keluarga korban.Dan tidak ingin anak yang telah menjadi korban justru kembali menjadi korban, akibat narasi-narasi yang menyudutkan ibunya di ruang publik.
Perkara ini harus dilihat dengan hati nurani dan kemanusiaan. Tidak ada seorang ibu yang rela anaknya menjalani pemeriksaan medis, visum psikologis, dan proses hukum panjang. Apabila tidak sedang memperjuangkan keselamatan anaknya sendiri.
Sebagai kuasa hukum, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun pembentukan opini yang dapat melukai psikologis korban dan keluarganya.
"Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi perlindungan anak korban. Karena pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut melindungi anak-anaknya." tutupnya. (Awal yatim)


