![]() |
| DPD LKLH Asahan Minta Pemerintah Kembalikan Status Lahan. (foto/ist) |
Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai dari gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT).
Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Majelis Hakim PT TUN Jakarta (Putusan No. 135/B/2013/PT.TUN.JKT) membatalkan putusan tersebut karena menilai adanya kesalahan penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK yang terbit pada tahun 2009.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat Kasasi melalui Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014, yang diperkuat oleh putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015.
"Bahwa dengan putusan (inkracht) tersebut, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. Karena itu kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK," kata Mangihut kepada medanmerdeka.com, di Kisaran, Minggu (24/5/2026).
Selain itu, menurutnya, perizinan turunan seperti HGU menjadi cacat hukum, dan perusahaan dapat dituntut atas tuduhan "kriminal kehutanan" karena dianggap tidak lagi memiliki hak legal untuk menduduki lahan tersebut.
Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, memberikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dan amar putusan MA, SK pelepasan kawasan hutan tersebut statusnya adalah "dapat dibatalkan", bukan "batal demi hukum".
Tri menjelaskan bahwa pembatalan oleh PT TUN didasari oleh adanya cacat prosedur, yaitu tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilengkapi karena sejak awal tahun 2000, aturan tersebut telah diubah menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang mana PT CSIL telah melengkapinya saat permohonan SK pelepasan.
"Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan," tutup Tri. (Ismanto Panjaitan)


