Empat Pengedar Diringkus, Simpan Narkoba dalam Boneka

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR -Dalam tempo 2 hari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Iptu Rudi Panjaitan menangkap 4 komplotan pengedar narkotika dari sejumlah tempat di Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, mengatakan penangkap dilakukan pada 2-3 Desember 2021.

Para pelalu yang menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan berbagai modus ada yang menyimpannya di dalam boneka, di balik seng dan di dalam tas sandang.

Polisi menangkap tiga tersangka pengedar shabu-shabu Kamis (2/12/2021) dari kawasan bisnis Mega Land di jalan Sangnawaluh dan jalan Ade Irma Suryani.

Di jalan Sanawaluh seorang pemuda berinisial IPC ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan bisnis Megaland, dan ditemukan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.

Hasil pengembangan ditangkap lagi SM saat menunggu pembeli di depan salah satu hotel di jalan Sisingamaraja Pematangsiantar dan disita barang bukti 2,46 sabu-sabu.

Pada hari yang sama polisi menggrebek rumah kosong di jalan Ade Irma Suryani ,kecamatan Siantar Utara yang dijadikan tempat tinggal seorang pria berinisial A yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu.

"Dari lokasi penangkapan A ditemukan 1,6 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang digantung di rumah kosong yang digrebek polisi karena adanya informasi masyarakat tempat itu dijadikan lokasi peredaran narkotika," AKP Rusdi Yahya, Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Minggu (5/11/2021).

Sehari kemudian, Rabu (3/12/2021) polisi menangkap pria berinisial F yang menyimpan narkotika di dalam boneka di rumahnua Jalan Wismar Saragih kawasan Tanjung Pinggir, kota Pematangsiantar.

Dari tersangka F, polisi menyita 39 ,41 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa paket. "Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba sudah ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar," kata Rusdi. (davis/mm)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com