PEMATANGSIANTAR -Dalam tempo 2 hari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Iptu Rudi Panjaitan menangkap 4 komplotan pengedar narkotika dari sejumlah tempat di Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar
AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya,
mengatakan penangkap dilakukan pada 2-3 Desember 2021.
Para pelalu
yang menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan berbagai modus ada
yang menyimpannya di dalam boneka, di balik seng dan di dalam tas sandang.
Polisi
menangkap tiga tersangka pengedar shabu-shabu Kamis (2/12/2021) dari kawasan
bisnis Mega Land di jalan Sangnawaluh dan jalan Ade Irma Suryani.
Di jalan
Sanawaluh seorang pemuda berinisial IPC ditangkap saat menunggu pembeli di
kawasan bisnis Megaland, dan ditemukan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.
Hasil
pengembangan ditangkap lagi SM saat menunggu pembeli di depan salah satu hotel
di jalan Sisingamaraja Pematangsiantar dan disita barang bukti 2,46 sabu-sabu.
Pada hari
yang sama polisi menggrebek rumah kosong di jalan Ade Irma Suryani ,kecamatan
Siantar Utara yang dijadikan tempat tinggal seorang pria berinisial A yang
diduga menjadi pengedar shabu-shabu.
"Dari
lokasi penangkapan A ditemukan 1,6 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celana
yang digantung di rumah kosong yang digrebek polisi karena adanya informasi
masyarakat tempat itu dijadikan lokasi peredaran narkotika," AKP Rusdi
Yahya, Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Minggu (5/11/2021).
Sehari kemudian,
Rabu (3/12/2021) polisi menangkap pria berinisial F yang menyimpan narkotika di
dalam boneka di rumahnua Jalan Wismar Saragih kawasan Tanjung Pinggir, kota
Pematangsiantar.
Dari
tersangka F, polisi menyita 39 ,41 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa
paket. "Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka yang terlibat dalam
kasus narkoba sudah ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar," kata Rusdi. (davis/mm)