![]() |
| Tersangka HM (33) diamankan bersama barang bukti narkoba ke Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Batu Bara IPDA Amudi Murphi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (33) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara, didampingi perangkat desa dan kelurahan setempat. Adapun lokasi yang menjadi sasaran GSN meliputi Dusun IV Desa Nenassiam, Gudang Ikan Mehwa Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek, serta Gang Beko Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.
Saat melakukan penggerebekan di Dusun IV Desa Nenassiam, petugas mengamankan HM (33), warga Dusun IV Pinggir Sungai Desa Nenassiam. Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita sepuluh klip plastik kosong serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Usai pengamanan tersangka, personel Satresnarkoba melanjutkan penyisiran ke Gudang Ikan Mehwa dan Gang Beko. Namun, dari dua lokasi tersebut petugas belum menemukan adanya aktivitas tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Arifin Purba menegaskan bahwa kegiatan GSN dan P4GN merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zein)


