MEDAN - Juru bicara Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD)
Medan Daniel Pinem mengatakan, dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Medan nomor 13 tahun 2011 dan
menggantikannya dengan Ranperda RTRW Kota Medan tahun 2021 s/d 2041 diharapkan RTRW
Kota Medan lebih konprehensip dan sejalan dengan kebijakan strategis nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang
dalam peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan
proyek strategis nasional antara lain, terkait dengan pembangunan jalan tol,
yang meliputi jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas
bumi serta terkait dengan rencana pembangunan terminal tipe a dan pembangunan
saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
Demikian dikatakan Daniel Pinem
saat membacakan pendapat fraksiya terhadap Ranperda Kota Medan tentang RTRW
tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan
Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/11/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD
Medan didampingi para wakil ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala,
Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara langsung maupun virtual.
Hadir juga Walikota Medan
Muhammad Bobby Afif Nasution, para pimpinan OPD, Camat dan unsur pejabat
Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.
Dikatakan Daniel, rencana
pembangunan jalan tol layang koridor jalan Pinang Baris-Pusat Kota-
Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan kabupaten deli serdang) serta
rencana pembangunan ruas jalan tol titik nol pelabuhan, menjadi tertera dalam
ranperda ini yang walaupun rencana pembangunan tersebut masih perlu kajian dan
pembahasan yang lebih mendalam.
"Melihat pesatnya
pertumbuhan penduduk di Kota Medan, Daniel mendesak Pemko Medan melalui
walikota supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah di kecamatan Medan Marelan.
"Karena dari pengamatan kami
masyarakat yang tinggal dikawasan Medan Utara masih banyak yang belum memiliki
rumah dan tinggal di daerah kumuh dan bantaran sungai. Mohon hal ini menjadi
perhatian," imbuhnya.
Demikian juga dengan Ruang
Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur
dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor
1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW, minimal 30 persen untuk RTH
publik dan 10 % RTH private dari luas wilayah administratif yang ada.
Sementara RTH publik di Kota
Medan saat ini hanya 16,7 % berarti masih terdapat kekurangan 3,5 %, ungkap
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Untuk itu lanjut Daniel Fraksi
PDI Perjuangan DPRD Medan meminta agar perencanaan dan dokumen-dokumen terkait
RTH tersebut sudah harus lengkap sebelum tahun 2023.
Dia juga mendesak Pemko Medan
untuk menyediakan ganti rugi ruang terbuka hijau setiap tahunnya secara bertahap
bagi warga yang terkena dampak wilayahnya berubah menjadi ruang terbuka hijau
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2021 ini.
"Demikian juga dengan
pembangunan/perluasan drainase yang menggunakan tanah warga masyarakat agar
Pemko Medan mengalokasikan anggaran ganti rugi tanah setiap tahun anggaran,
dengan mempertimbangkan tanggapan, saran dan masukan yang kami sampaikan,"
ungkap Deniel.(AR/MM)