F-PDI Perjuangan Harapkan RTRW Kota Medan Sejalan Dengan Kebijakan Strategis Nasional

Sebarkan:

 



MEDAN -  Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Medan Daniel Pinem mengatakan, dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Medan nomor 13 tahun 2011 dan menggantikannya dengan Ranperda RTRW Kota Medan tahun 2021 s/d 2041 diharapkan RTRW Kota Medan lebih konprehensip dan sejalan dengan kebijakan strategis nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional antara lain, terkait dengan pembangunan jalan tol, yang meliputi jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta terkait dengan rencana pembangunan terminal tipe a dan pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).

Demikian dikatakan Daniel Pinem saat membacakan pendapat fraksiya terhadap Ranperda Kota Medan tentang RTRW tahun 2021 s/d 2041 pada sidang paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (30/11/2021).

Sidang dipimpin Ketua DPRD  Medan didampingi para wakil ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara langsung maupun virtual.

Hadir juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, para pimpinan OPD, Camat dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.

Dikatakan Daniel, rencana pembangunan jalan tol layang koridor jalan Pinang Baris-Pusat Kota- Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan kabupaten deli serdang) serta rencana pembangunan ruas jalan tol titik nol pelabuhan, menjadi tertera dalam ranperda ini yang walaupun rencana pembangunan tersebut masih perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam. 

"Melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Medan, Daniel mendesak Pemko Medan melalui walikota supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kecamatan Medan Marelan. 

"Karena dari pengamatan kami masyarakat yang tinggal dikawasan Medan Utara masih banyak yang belum memiliki rumah dan tinggal di daerah kumuh dan bantaran sungai. Mohon hal ini menjadi perhatian," imbuhnya.

Demikian juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW, minimal 30 persen untuk RTH publik dan 10 % RTH private dari luas wilayah administratif yang ada. 

Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 16,7 % berarti masih terdapat kekurangan 3,5 %, ungkap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.

Untuk itu lanjut Daniel Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta agar perencanaan dan dokumen-dokumen terkait RTH tersebut sudah harus lengkap sebelum tahun 2023.

Dia juga mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi ruang terbuka hijau setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terkena dampak wilayahnya berubah menjadi ruang terbuka hijau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2021 ini. 

"Demikian juga dengan pembangunan/perluasan drainase yang menggunakan tanah warga masyarakat agar Pemko Medan mengalokasikan anggaran ganti rugi tanah setiap tahun anggaran, dengan mempertimbangkan tanggapan, saran dan masukan yang kami sampaikan," ungkap Deniel.(AR/MM)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com