![]() |
| Gedung Bank Mandiri Wilayah Sumut, Jalan Balai Kota Medan. (foto/ist) |
Perkara tersebut mencuat setelah ditemukan puluhan lembar cek yang diduga digunakan dalam proses pencairan dana milik PT Toba Surimi Industries (TSI). Cek tersebut dilaporkan dapat dicairkan, meskipun diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana dalam jumlah besar itu ditarik dalam waktu relatif singkat melalui serangkaian transaksi yang dinilai tidak lazim. Sebagian dana juga disebut mengalir ke sejumlah perusahaan, yang saat ini masih dalam proses penelusuran oleh penyidik Polda Sumut.
Selain itu, dalam kurun waktu 29 hingga 30 September, tercatat adanya sejumlah transaksi penarikan tunai bernilai besar. Pola transaksi tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena dianggap tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya.
Dalam sistem perbankan, transaksi bernilai besar umumnya melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk pencocokan data dan konfirmasi kepada pemilik rekening. Aparat penegak hukum saat ini masih mendalami apakah prosedur tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana beberapa di antaranya merupakan oknum internal bank. Namun demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejumlah pihak mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh, mengingat besarnya nilai dana yang dilaporkan hilang serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Sementara saat ditemui awak media bagian legal hukum Bank Mandiri Wilayah Sumut, Jalan Balai Kota Medan, Andina Tampubolon mengakui belum mengetahui persoalannya, dan akan memberikan keterangan setelah izin pimpinan. (abdul meliala)


