Proyek Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu Dipertanyakan...

Sebarkan:
DIPERTANYAKAN : Proyek pembangunan kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba dipertanayakan. (foto:Joe/mm)

PEMATANGSIANTAR - Pengerjaan pembangunan gedung Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumut, dinilai tidak tepat. Perusahaan pemenang tender di awal proyek berbeda saat pengerjaan lapangan.

Merujuk pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pematangsiantar, pemenang tender di awal yakni CV Arjuna Product. Namun, pengerjaan bangunan dikerjakan CV Sinar Muara.

Diketahui CV Arjuna Product menawar harga senilai Rp 1.274.976.541,86. Sementara CV Sinar Muara menawar harga senilai Rp 1.315 miliar. 

Direktur CV Arjuna Product Abdul, Arif Sitanggang menyebut proyek kini dikerjakan oleh CV Sinar Muara yang sebelumnya menduduki peringkat ke empat saat nilai penawaran."Kami sudah meminta keadilan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dalam hal ini," kata dia, Rabu 8 Desember 2021.

Terpisah, kuasa hukumnya Gokmauli Sagala mengatakan berkas persyaratan lengkap dengan sudah mendapat berita acara pembuktian kualifikasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pematangsiantar. "Sudah dinyatakan lulus," ucapnya. 

Dikatakannya, kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PRKP Laurentius Samosir sangat aneh dalam hal ini. "Kita sudah layangkan somasi dan sudah diterima. Namun, surat alasan pengalihan dan pembatalan sejauh ini tidak ada kami terima," katanya. 

"Bagaimana bisa terjadi. Pemenang di awal pada proyek pengerjaan tidak mengerjakan. Yang ada orang lain jadi mengerjakanya. Ada kecurangan tampaknya di sini. Kami siap masalah ini di bawah ke ranah hukum nantinya," lanjutnya. 

Sementara itu PPK Dinas PRKP Laurentius Samosir belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan saat coba dikonfirmasi.(joe nainggolan/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com