Petugas Kepolisian mengintrogasi pelaku pembakaran rumah tetangga. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Cristen M Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim IPDA Elia Karo-karo mengatakan, kebakaran yang menimpa rumah Alexander terjadi Minggu (16/1/2022) pukul 08.30 WIB.
"Sejumlah saksi melihat asap mengepul hitam dan kobaran api langsung menghubungi Damkar Medan Tuntungan dan Polsek," kata Kapolsek, Senin (17/1/2022).
Enam unit mobil Damkar langsung turun ke lokasi, namun karena jalan yang sempit sehingga menyulitkan petugas keTKP. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penyebab kebakaran ternyata dilakukan tersangka AS. Setelah bukti akurat, petugas menangkap AS." tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengakui perbutannya dan hal itu dilakukan karena tersangka sakit hati kepada pemilik rumah. "Pembakaran ini sudah dilakukan tiga kali, namun keterangan tersangka masih didalami," pungkas Kapolsek. (red/mm)