Strategi Penguatan Ekonomi Syariah

Sebarkan:
Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara. (foto:mm/ist)
INDONESIA merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC), penduduk muslim Indonesia tercatat sebanyak 231,06 juta orang pada tahun 2021 atau setara dengan 86.7% dari total populasi. Dengan modal tersebut, menjadikan Indonesia sebagai hub ekonomi Islam atau industri halal di dunia. 

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara pembukaan Trade Expo Indonesia Digital Edition tanggal 21 Oktober 2022 yang menargetkan Indonesia menjadi pusat halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia pada tahun 2024. Di samping itu, State Gobal Islamic Economy Report 2020/2021 mencatat bahwa indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dan pada tahun 2020 berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dengan pertumbuhannya yang pesat, sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu mendapat perhatian dan dukungan khusus agar dapat memberikan kontribusi maksimal. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi industri halal Indonesia melalui pemanfaatan teknologi terkini. Selain itu, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia akan produk barang dan jasa yang halal, maka diperlukan Islamic Branding yang kuat melalui inovasi-inovasi produk keuangan syariah guna meningkatkan pangsa pasar dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan syariah.

Dalam membangun branding yang kuat juga perlu dilakukan oleh pelaku industri keuangan syariah karena branding adalah sebuah aset berharga yang dapat memperkuat diferensiasi dari kompetitor, mendorong demand dan sales, serta membantu pertumbuhan pangsa pasar. Dengan semakin kuatnya Islamic branding dapat mempermudah penetrasi produk keuangan syariah di masyarakat, sehingga pada akhirnya akan turut memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

inovasi produk keuangan syariah merupakan hal yang utama dalam pengembangan industri keuangan syariah itu sendiri, tentunya pengembangan tersebut didukung oleh kompetensi sdm yang baik dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah. Industri keuangan syariah harus memiliki produk inovatif yang semakin beragam agar bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menginginkan prouduk-pruduk keuangan syariah. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku industri keuangan syariah untuk terus berinovasi dan memperkuat Islamic branding guna memenuhi kebutuhan produk dan jasa keuangan yang berbasis syariah.

Ada 4 Strategi Penguatan Ekonomi Syariah

1. Digitalisasi Ekonomi Syariah

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan laju pertumbuhan baru. Inovasi teknologi yang kian menuntut perputaran informasi semakin cepat, menyebabkan adanya pengaruh pada struktur ekonomi nasional maupun global. Memanfaatkan era revolusi digital dalam meyakinkan masyarakat untuk mensosialiasikan dan memberi edukasi kepada khalayak, bahwa ekonomi syariah sangat adaptif dengan arus ekonomi digital yang sudah menjadi tren global.

Ekonomi digital sedang mewabah, setidaknya ada enam sektor pasar muslim yg sudah dirasuki ekonomi digital yaitu keuangan syariah, pendidikan, makanan, fesyen, pariwisata, dan farmasi-kosmetik. Jumlah pendudukan muslim dunia mencapai seperempatnya dari penduduk dunia, itu menjadi konsumen strategis dan pasar potensial, menurut Thomson Reuters, nilai transaksi dari pasar muslim tersebut tahun 2020 bisa mencapai 4.016 Triliun.

Digitalisasi pengelolaan zakat sebagai instrumen utama fiskal Islam, dan peran marketplace dalam mendukung pertumbuhan bisnis syariah. Instrumen ekonomi digital dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sinergisitas Tokopedia dengan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, meningkatnya literasi ekonomi dan keuangan syariah masyarakat. Satu strategi utama dalam penguatan ekonomi digital syariah lewat perdagangan khususnya e-commerce dan keuangan terutama teknologi finansial (tekfin).

Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk memanfaatkan peluang dari berkembangnya industri halal global. Islamic Digital Day bertujuan untuk mendorong tumbuhnya inovasi, teknologi dan digital platform sebagai bagian yang terintegrasi dengan gaya hidup masa kini. Juga mampu memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, nyaman dan berkah. Integrasi dari inovasi, teknologi dan platform digital sesuai dengan prinsip syariah untuk memfasilitasi gaya hidup 4.0 yang menuntut pelayanan prima fully-digital.

Indonesia telah memiliki banyak beragam solusi ekonomi syariah digital yang telah memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa produk Bukalapak dalam rangka peningkatan kualitas hidup melalui BukaZakat, BukaReksa Syariah, dan BukaModal. Selanjutnya produk ini akan disampaikan ke Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut. Momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara syariah.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Pemanfaatan Teknologi Digital demi Kemaslahatan yang Merata dan Berkesinambungan misalnya sistem produksi dan rantai nilainya dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.  Proses digitalisasi menyebabkan pemilihan unit dalam halal value chain menjadi lebih dinamis dengan mempermudah proses inventarisasi dan verifikasi jaminan aspek kehalalan suatu produk barang maupun jasa.

[cut]

Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara. (foto:mm/ist)
2. Inovasi Produk.

Perlunya inovasi dalam memahami karakter konsumen akan mengejar dimanapun produk berada, adopsi teknologi akan memberikan efektivitas dan efisiensi yang besar.  Inovasi produk diantaranya dalam sistem pembayaran, layanan perbankan, layanan asuransi, pinjaman dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya bisnis financial technology dapat mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah. Aplikasi fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosiai syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf. 

Perbankan syariah juga menghadapi tantangan dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Penggunaan fintech dapat menjadi pilihan instrumen yang memperkuat sektor perbankan syariah Indonesia. Berdasarkan Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin (financial technology) syariah menjadi salah satu peluang yang krusial bagi Indonesia untuk menjaga daya saing negara. Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin syariah dapat meningkatkan jangkauan pasar keuangan syariah domestik sehingga inklusi keuangan syariah dapat terus meningkat, dengan banyaknya pelayanan digital yang diberikan kepada calon nasabah / nasabah diantaranya dengan mendaftar melalui aplikasi mobile digital bank syariah.

Saat ini, DSN sudah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait tekfin syariah. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi DSN, terutama karena praktik ekonomi yang saat ini berkembang berbeda dengan praktik ekonomi di era sebelumnya.

Aplikasi tekfin yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadakah, dan wakaf. Tekfin memiliki skala usaha yang dapat berkembangan pesat, tidak hanya pada skala kecil dan menengah, bahkan dapat mencakup usaha besar dan berskala internasional, mampu mengubah lanskap perekonomian secara global.

Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin syariah menjadi salah satu peluang yang krusial bagi Indonesia untuk menjaga daya saing negara. Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin syariah dapat meningkatkan jangkauan pasar keuangan syariah domestik sehingga inklusi keuangan syariah dapat terus meningkat.

3. Pendalaman pasar dan pengembangan infrastruktur sistem keuangan syariah

Dalam rangka mencapai pasar keuangan syariah yang likuid, efisien, dan dalam, pengembangan infrastruktur pasar keuangan perlu diperkuat sebagai landasan utama yang bertindak sebagai katalisator dalam kondisi pasar yang tersegmentasi dan terfragmentasi. Selain itu, pengembangan infrastuktur pasar keuangan juga dapat mengurangi counterparty risk yang selama ini selalu menahan laju perkembangan pasar keuangan syariah domestik. Pengembangan infrastruktur tersebut dapat menjadi sumber kekuatan tidak hanya untuk mendorong upaya pengembangan pasar keuangan syariah, namun dapat juga bertindak sebagai mitigasi sumber risiko sistemik apabila tidak didukung oleh manajemen risiko yang kuat.      

Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 sebagai upaya mendorong percepatan tercapainya pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan serta akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Maju. BPPU 2025 diimplementasikan dengan mendorong digitalisasi dan penguatan infrastuktur pasar keuangan, memperkuat efektivitas kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan syariah dan pengelolaan risiko. Implementasi BPPU 2025 didukung oleh penguatan sinergi baik antarinsiatif di Bank Indonesia maupun antara Bank Indonesia dengan otoritas terkait serta pelaku di industri keuangan. 

[cut]

Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara. (foto:mm/ist)
Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan telah menunjukkan perkembangan yang positif. upaya reformasi struktural untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memberikan perhatian khusus untuk upaya pendalaman pasar keuangan bersama-sama dengan otoritas terkait. Rata-rata volume transaksi di pasar uang antarbank Rupiah meningkat dari sebesar Rp11,7 triliun per hari pada 2016 hingga mencapai Rp19,0 triliun per hari pada 2019, meski melambat menjadi sebesar Rp9,6 triliun per hari pada 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Penurunan volume transaksi valas tersebut selaras dengan penurunan PDB dalam valas, terutama komponen ekspor-impor barang dan jasa yang diprakirakan terkontraksi sekitar 15% pada 2020.

Pengembangan infrastruktur pasar keuangan syariah juga merupakan respons Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi digital yang kian pesat dan mendukung kemudahan akses pelaku pasar terhadap instrumen pembiayaan. Peningkatan digitalisasi dan akses terhadap teknologi, akan mempermudah perusahaan keuangan bekerja sama dengan fintech yang menawarkan platform digital untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana serta lembaga intermediasi lain

4. Menjaga integritas dan tata kelola yang baik pada operasional perusahaan keuangan syariah. 

Hal ini dilakukan dengan memperkuat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Para DPS dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan wawasan dan standardisasi profesi sehingga benar-benar memiliki nilai tambah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga tumbuh karakter ekonomi syariah yang fleksibel menjadi alat untuk merespons perkembangan ekonomi

Ekonomi syariah dapat tumbuh berkembang lebih pesat apabila bisnis syariah dapat dikembangkan. Salah satunya, dengan pengembangan  ekonomi  syariah  melalui tranformasi digital di era 4.0. Untuk dapat mengembangkan ekonomi syariah, semua aspek perekonomian harus diberdayakan. Arus digitalisasi akan semakin deras. Mereka yang tidak mau menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi justru akan tersingkir dan kalah dari persaingan. 

Hal ini sesuai dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Presiden RI merupakan masterplan yang disusun bersama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini menjadi acuan bagi pengembangan ekonomi syariah di dalam negeri, termasuk industri dan sistem keuangan syariah, memasang target untuk menjadikan Indonesia salah satu kekuatan ekonomi syariah terbesar dunia dan berdasarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020 – 2025 disusun dengan membawa visi mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi secara global, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan social.

Pemerintah berkomitmen untuk menguatkan keuangan syariah, UMKM berbasis produk syariah, hingga ekonomi digital yang melayani produk syariah. Bisnis syariah bisa menjadi penggerak ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan. Dalam 25 tahun ke depan, Indonesia digadang-gadang menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terkuat keempat dunia. Terdapat tiga hal yang harus segera diselesaikan, yakni pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi syariah, penyiapan sumber daya manusia (SDM) di bidang ekonomi syariah, dan reformasi birokrasi. (*)

-----------------

Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara/Guru SMA Unggulan AL – Azhar Medan / Penulis Mendunia/Ketua Dewan Penasehat FOGIPSI Sumut.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com