Lapas Siantar Resmikan Program Pembukaan Rehabilitasi

Sebarkan:

SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar program pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan masyarakat (WBP). Kegiatan tersebut diresmikan langsung Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Kamis 3 Februari 2022.

Pada kesempatan itu, Rudy menyebut pembukaan rehabilitasi ini sesuai Program Kemenkumham Nomor 12 tahun 2017, tentang rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal petunjuk penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2022.

"Tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tahun 2021 tentang penetapan UPT penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2022," sebut Rudy, Jumat (4/2/2022).

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020 tentang standar layanan rehabilitasi pemasyarakatan. Perjanjian kerjasama antara Lapas Klas IIA Pematangsiantar dan BNNK Siantar tentang Lapas Bersinar. 

Program tersebut, kata Rudy, merupakan metode agar WBP menjadi lebih baik dan kembali diterima di keluarga serta di tengah-tengah masyarakat dan dapat berhenti dari ketergantungan narkotika. Dari 160 orang WBP, sebanyak 120 orang merupakan peserta rehabilitasi sosial dan 40 orang merupakan peserta rehabilitasi medis. 

"Kita berharap seluruh WBP tetap bersemangat dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi sampai dengan proses selesai," ucapnya. 

Turut dalam peresmian program pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan dihadiri Kepala BNNK Siantar Tuangkus Harianja dan jajaran, perwakilan dari Yayasan Caritas Keuskupan Agung Medan Tri Utomo. (joenainggolan/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com