Polsek Percut Sei Tuan Bubarkan Ratusan Pengunjung Aksara Park

Sebarkan:

Petugas Kepolisian membubarkan pengunjung Aksara Park yang melewati batas waktu PPKM. (foto:mm/ist)
MEDAN - Ratusan pengunjung Aksara Park Jalan Aksara, Medan Tembung, dibubarkan personil Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (19/2/2022) pukul 21:30 WIB.

Sejak dibukanya tempat hiburan Aksara Park, membuat kerumunan, hingga ratusan orang berkerumun dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. 

Akasara Park diduga memiliki ijin dari Pemkab Deliserdang dengan jadwal buka pukul 17:00  hingga pukul 21:00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil tampak membubar ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.

"Kita hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-9 dan varian baru Onicrom. Untuk mengenai ijin tempat ini Aksara Park, kami tidak perna memberikan ijin karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang  yang memberikannya" kata Agus. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com