Seratusan Masyarakat Ulayat Demo ke PT PLS di Tapsel

Sebarkan:

Seratusan massa berunjukrasa dibawah pengawalan petugas kepolisian. (foto/ist)
TAPSEL - Seratusan masyarakat ulayat Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung Eks Kuria Sayumatinggi, Sigalangan, Siondop, Kabupaten Tapanuli Selatan,  dan Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, melakukan aksi unjuk rasa di Desa Gunung Baringin (Mosa), Kecamatan Batang Angkola, tepatnya di pintu masuk ke perusahaan PT Penai Lika Sejahtera (PLS), Selasa (15/2/2022). 

Pantauan media di lapangan, unjuk rasa dimulai pada pukul 12.00 WIB. Ratusan masyarakat datang berbondong-bondong dengan menaiki cold diesel. Dalam spanduk, warga menulis menolak perpanjangan izin perusahaan yang bergerak di bidang kayu loging itu. 

Silih berganti tokoh masyarakat dan adat melakukan orasi di depan pintu perusahaan PT PLS itu. Ahmad Kaslan Dalimunthe (Mangaraja Siombaon), dari Kelurahan Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, selaku Ketua Haruaya Mardomu Bulung meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan itu. 

Sebab, selama 20 tahun, perusahaan tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat yang mempunyai hak ulayat.

”Sebagai perwakilan dari masyarakat, kami berharap agar pak Presiden tidak lagi memperpanjangan izin perusahaan itu,” ujarnya ketika beroperasi di hadapan ratusan warga. 

Masyarakat menduga bahwa, selama ini pihak perusahaan sudah melakukan pembalakan hutan di luar hak guna usaha (HGU)  yang diberikan pemerintah. “Kami juga menduga, selama 20 tahun izin operasi, perusahaan tidak pernah mereboisasi hutan  yang sudah ditebangi mereka,”tandasnya. 

Sementara, H Sahnan Banjir Dalimunthe (Raja Oloan) mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk menolak perpanjangan izin tersebut. 

“Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Medan sudah menyatakan menerima gugatan masyarakat yang menginginkan kembali tanah ulayatnya,”tandasnya. (thoriq/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com