Tersangka RH diamankan Polisi bersama barang bukti sabu-sabu.(foto/ist) |
Ia ditangkap karena dari tangannya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 4,66 gram.
"Terduga pelaku ini ditangkap pada Rabu lalu (23/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB di dalam rumahnya di Jalan Poriaha I-Panorusan, Kelurahan Tapian Nauli," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humasnya, AKP Horas Gurning, Jumat (25/3/2022).
Gurning mengakui, penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang petani perempuan di Kecamatan Tapian Nauli yang berprofesi sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, saat itu langsung memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi selaku Kepala Unit (Kanit) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Ketika dilakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Tim Opsnal pun langsung bergerak melakukan penangkapan," beber Gurning.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal menemukan 16 paket kecil barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 4,66 gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku lantas digelandang ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny/mm)