Wabup Asahan Sambut Kunjungan DPRD dan TAPD Sumut

Sebarkan:

Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin berbicara dihadapan DPRD Sumut dan TAPD Sumut. (foto/ist)
ASAHAN - Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Asahan terkait dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi tahun 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, (28/03/21).

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pj. Sekdaprovsu, Sekretaris DPRD Sumut, Kepala BP2RD Sumut, Plt. Kepala Bappeda Sumut, Kepala BPKAD Sumut, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Para Anggota Tim Anggaran Pemkab Asahan, Staf Ahli dan Kepala OPD.

Kegiatan diawali Penyerahan dan pemakaian ulos Badan Anggaran DPRD Sumut diterima Wakil Bupati Asahan. Dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemkab Asahan kepada Badan Anggaran DPRD Sumut secara simbolik.

Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan terimakasih atas kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan terkait Realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 71.531.755.675,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) pada tahun 2021.

“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” tegas Taufik.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp.28.015. 102.768,00, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp. 68.256.141.116,00, sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil

Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.

Selanjutnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. (ismanto panjaiatan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com