Sidang Paripurna DPRD, Bupati Zahir Sampaikan Ranperda dan LKPJ 2021

Sebarkan:

Bupati Batubara Zahir (kiri) bersama pimpinan DPRD Batubara. (foto/ist)
LIMAPULUH - DPRD Batubara menggelar sidang paripurna penyampaian 2 Ranperda dan Nota LPKJ Bupati 2021, di gedung dewan di Limapuluh, Senin (11/4/2022)

Sidang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Batubara, M.Safii,SH, dihadiri Bupati Batubara Ir.H. Zahir MAP, para OPD serta Forkopimda Batubara.

Dalam pidatonya, Bupati Zahir mengatakan, 2 Ranperda disampaikan adalah perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan perubahan Perda Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2017, tentang Desa dan Nota LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan Bupati Zahir, Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan perhubungan perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 202,1 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran. 

Sedangkan Perda Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2017, tentang desa, perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sementara itu, LKPJ Bupati Batubara tahun 2021, merupakan implementasi dari ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai pasal 69 ayat (1) yaitu Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Serta implementasi dari peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Penyampaian evaluasi kinerja Kepala Daerah melalui LKPJ Bupati Batubara merupakan upaya Pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan aparatur Pemerintah atas pelayanan publik yang sejalan dengan misi Bupati. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com