Cegah Wabah PMK, Bupati Paluta Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan:

PALUTA (MM) - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Surat Edarab dibuat untuk menindaklanjuti surat keputusan Menteri Pertanian RI, surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan surat Gubernur Sumatera Utara tentang kewaspadaan dini wabah PMK.

Surat edaran tersebut dikeluarkan karena dipandang perlu untuk kewaspadaan dan deteksi dini untuk mencegah menyebarnya PMK tersebut.

Adapun isi surat edaran (SE) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Paluta per tanggal 18 Mei 2022 dengan nomor: 523/1923//2022 tersebut adalah:

1. Melakukan pengawasan lalu lintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi beserta beserta dengan produknya dengan mendirikan Pos Cek Point pada pintu masuk/keluar dari daerah lain ke kabupaten Padang Lawas Utara dengan pemeriksaan surat keterangan asal dan surat keterangan kesehatan hewan.

2. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

3. Meminimalkan pergerakan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota khususnya ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

4. Melarang pemasukan, perdagangan jual beli sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dari daerah wabah penyakit PMK sperti provinsi Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

5. Melakukan profilling (peternak, pedagang, penjual dan pengepul ternak sapi dan kerbau) dan pemetaan risiko untuk wilayah sentra peternakan ruminansia dan babi serta membuat jalur risiko (Risk Pathways) lalu lintas ternak dan produknya antar wilayah agar mempermudah melakukan deteksi dan respon dini sehingga kasus cepat terkendali.

6. Melarang jual beli ternak sapi dari luar wilayah kabupaten Padang Lawas Utara terutama Aceh di Pasar Hewan Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

7. Untuk ternak yang diperjualbelikan di Pasar Hewan Aek Nauli dan Pasar Hewan Kambing Lantosan I wajib mengikutsertakan surat keterangan asal dan surat keterangan kesehatan hewan.

Sebelumnya, terkait kewaspadaan wabah PMK ini, Pemkab Paluta melalui Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Polres Tapanuli Selatan dan Kodim 0212 TS melakukan pengecekan hewan di Pasar Hewan Aek Nauli. (Ahmad Yasir Harahap)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com