Rapat Kerjasama Operasional (KSO) di Santika Premiere Dyandra Hotel. (foto/ist) |
Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pemprov Sumut dengan tema, "Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Lembaga Eksekutif dan Legeslatif Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja".
[cut]
Turut Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Dr. Ir. Hasmirizal Lubis Msi mewakili Sekda Pemprov Sumut, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, beserta Ketua Komisi dan Anggota, Ambasador BPJamsostek Jamil Zeb Tumori Selaku Wakil Ketua DPRD Sibolga, Asissten l Pemko Sibolga, Josua Hutapea, Kepala BPJS Ketenagakerjaan sewilayah Sunatera Utara dan Aceh serta Ketua dan juga Kepala Perwakilan Rakyat Wilayah Aceh.
Hasmirizal Lubis menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan bahwa, dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Ketenagakerjaan pada pegawai non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah. (arie)