Polsek Labuhan Ruku Ringkus Residivis Cuanmor di Tanjung Balai

Sebarkan:
Residivis curanmor Khaidir Yusuf Lubis alias Lubis (57) diringkus Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara. (foto/ist)
BATUBARA (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, meringkus residivis tersangka pencurian sepeda motor, Khadir Yusuf Lubis alias Lubis (57).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi mengatakan, tersangka Lubis (57) warga Dusun VI, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, pada Senin 22 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB, di wilayah Kota Tanjungbalai. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor.

Tersangka Lubis sebelumnya diburon dalam kasus pencurian motor milik pelajar, Jetwin Ginting (18), warga Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dalam laporannya, Jetwin berkunjung di salah satu warung yang menyediakan Wifi tak jauh dari rumahnya , Rabu (10/8/2022) pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan Honda Beat Street BK 3044 QAI.

Tak lama kemudian, temannya Reza berniat meminjam kendaraan. Namun motor yang dicari sudah tidak ada di TKP. Jetwin kaget, setelah dilihatnya kendaraan miliknya sudah raib.

Atas laporan korban Jetwin, tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan petugas mengarah ke tersangka Khaidir Yusuf Lubis alias Lubis, yang juga mantan residivis 

Keberadaan tersangka Lubis terhendus petugas berada di Kota Tanjungbalai. Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean bersama tim meluncur ke sasaran. Tanpa adanya perlawanan tersangka ditangkap bersama motor curiannya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, ditemukan dua unit kendaraan sejenis hasil curian. “Dari hasil introgasi, tiga kendaraan yang diamankan merupakan 2 hasil curian di wilayah Batubara dan 1 unit hasil penggelapan di wilayah Asahan,” kata Kapolsek.

Kapolsek AKP Fery Kusnadi mengimbau bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri di atas dapat menghubungi petugas di Mapolsek Labuhan Ruku sesuai dengan surat-surat resmi. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com