![]() |
Tersangka NSH alias P (22) mendekam di RTP Mapolres Tapteng. (foto/ist) |
Pria muda ini diringkus dari belakang sebuah rumah di Jembatan Timbo, Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli pada Kamis (18/8/2022) malam lalu. Sementara dua orang rekannya berhasil melarikan diri.
"Pria ini berinisial NSH alias P (22). Darinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 ampul dengan berat 43,47 gram," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humasnya AKP H Gurning, Senin (22/8/2022).
Gurning mengungkapkan, sebelum diringkus, NSH yang ditetapkan sebagai pengedar ini sempat membuang barang bukti narkoba dari tangannya. Namun beruntung, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Zul Ependi berhasil melihat tindakan itu.
"Dari hasil interogasi, NSH mengaku bahwa narkoba itu diperolehnya dari seseorang berinisial K, namun K berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan itu," imbuh Gurning.
Gurning tidak memungkiri, penangkapan NSH berkat informasi masyarakat. Tim Opsnal Satres Narkoba sebelumnya melihat NSH berjalan ke arah belakang salah satu rumah di tepi sungai di Jembatan Tombo menuju dua orang laki-laki yang sedang menunggu.
"Pada waktu Tim Opsnal mendekat dan melakukan penangkapan, dua orang yang sedang menunggu tersebut berhasil melarikan diri, kecuali NSH," tutur Gurning.
NSH beserta barang bukti saat itu juga digelandang ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jhonny simatupang)