Edukasi Kesadaran Wajib Pajak, Pemprov Sulsel Permudah Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor

Sebarkan:

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (foto/ist)
MAKASSAR (MM) – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis kemarin. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang, khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor  yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan  sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benar- benar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam  rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB). 

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya  SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat  meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam  membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov., Pemda., serta untuk  masyarakat itu sendiri. 

“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat  digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,”  jelas Rivan.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili  Gubernur Sulsel, mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan  mendukung implementasi aturan. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa  penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak  kendaraan. 

Selain itu, Pemprov Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta  melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.

"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah.  Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada  outcome-nya," jelas Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 bersama Pemprov. Sulsel dihadiri oleh  Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman  Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekertaris  Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala  daerah. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan  Sumatera Utara. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com