OJK Edukasi Keuangan Anggota PKK dan Dharma Wanita di Kabupaten Toba

Sebarkan:

BALIGE (MM) – Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara memberikan edukasi keuangan bagi anggota PKK dan Dharma Wanita Persatuan di Kabupaten Toba. Hal ini untuk mengingkatkan literasi keuangan dia tengah-tengah masyarakat dengan tema “Literasi Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”. 

Kegiatane dukasi dihadiri Bupati Kabupaten Toba, Ir. Poltak Sitorus, MSc, didampingi Ketua TP PKK Rita Marlina Sitinjak,, Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri dan narasumber Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri, mengatakan TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan merupakan bagian dari beberapa elemen masyarakat  yang menjadi fokus inisiasi untuk selalu diberikan pengetahuan literasi keuangan.

Hal ini sangat penting, agar masyarakat memiliki pemahaman dalam mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tidak terjebak menjadi korban di kemudian hari. Khususnya, mengingat di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit, ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital.

[cut]

Salah satu kasus yang paling marak di masyarakat adalah teror dari pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, pinjol ilegal juga kerap mengancam bahkan mengintimidasi konsumen untuk membayar cicilan ketika melewati tanggal jatuh tempo. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada orang yang mengajukan pinjaman, namun juga kepada keluarga, rekan kerja, atau relasi lainnya yang terdapat di kontak perangkat telepon konsumen.

“Pinjol ilegal bisa mengakses info kontak dari HP saudara dan bila ada pinjaman yang bermasalah maka pesan itu secara otomatis akan disebar kepada kontak yang terdapat di HP saudara,” ujar Wan Nuzul menjelaskan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Discovering Money oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia. Raya mengawali pemaparan dengan pengenalan mengenai perilaku impulsive buying dan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana menaikkan pendapatan, bagaimana memastikan pengeluaran bisa dipenuhi dari uang yang ada, dan bagaimana agar uang bekerja untuk kita.

Dengan banyaknya skema kredit/pembiayaan yang ditawarkan oleh pihak jasa keuangan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih skema yang cocok bagi kondisi keuangan masing-masing.

“Hal pertama yang perlu ibu-ibu pikirkan, apakah ada rencana pelunasan, ambil skema take over ke bank lain, atau top up pinjaman? Kalau ada, hindari skema cicilan dengan alokasi bunga yang sangat besar di awal agar pokok yang tersisa tidak besar ketika mau melakukan pelunasan dipercepat,” ujar Raya.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com