Akhirnya Proyek Perkantoran Bupati Batubara Tidak Multi Year, Fraksi Golkar Tolak Anggaran RS Indrapura

Sebarkan:
Fraksi Golkar DPRD Batubara, Rizky Arietta. (foto:mm/ist)
BATUBARA (MM) – Akhirnya, Pemkab Batubara mengikuti saran dan pandangan Fraksi Partai Golkar yang menolah pembangunan perkantoran Bupati dengan sistem kontrak multi year (tahun jamak). Dengan begitu maka pembangunan dilakukan dengan anggaran tahun 2023.

Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi yang diakhir penandatanganan persetujuan bersama atas P-APBD Tahun 2022, Jumat petang kemarin. “Pada akhirnya pembangunan perkantoran dilakukan dengan anggaran satu tahun. Ini alternatif terbaik dan paling aman,” kata juru bicara Fraksi Golkar, Rizky Arietta.

Dijelaskan Rizky, sebelumnya penolakan Fraksi Golkar terkait pembangunan perkantoran Bupati dengan sistem kontrak multi year berlandasarkan hukum dengan referensi yang kuat.

Dasar penolakan, sambungnya,  mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 4 yang menjelaskan masa tahun anggaran di mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Kemudian pada PP Nomor 12 Tahun 2019,  juga dijelaskan perubahan APBD hanya bisa dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Keadaaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bukan melakukan penambahan atau perubahan program kegiatan, seperti pembangunan kantor Bupati yang awalnya direncanakan satu anggaran berubah menjadi pembangunan dengan sistem multi years.

"Fraksi Partai Golkar berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Perlu kami tegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar tidak akan melampaui kewenangan dalam bekerja. Yang kami lakukan dalam meyampaikan saran pendapat kritisi serta penolakan merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang kami jalankan sebagai anggota DPRDyaitu pengawasan," tegas politisi Golkar,  itu.

Untuk mengindari kejadian serupa dikemudian hari, FPG juga menyarankan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif ke depannya untuk mencari referensi dan landasan hukum yang menjadi yuris prudensi dalam memutuskan suatu kebijakan agar melakukan konsultasi langsung ke instansi atau kementerian yang membidangi.

Dalam kesempatan penyampaian pandangan akhir fraksi atas R-PAPBD tahun 2022, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan saran serta masukan terkait Rumah Sakit Indrapura.

Terkait anggaran Dinas Kesehatan senilai Rp. 1.450.000.000 untuk RS Indrapura yang merupakan asset yang dihibahkan dari Provsu, Rizky mengatakan Fraksi Partai Golkar tetap menyarankan agar kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

"Mengingat program kegiatan anggaran tersebut baru direncakan dalam KUA P-APBD tahun 2022. Sebagaimana kita ketahui pelaksanaan program kegiatan pada -APBD relatif singkat, karena itu Fraksi Partai Golkar berpendapat kegiatan program ini memerlukan waktu yang cukup panjang", ucap Rizky.

Disebutkan juga, Fraksi Partai Golkar memandang proses hibah RS Indrapura juga masih membutuhkan waktu untuk melengkapi legalitas dokumen. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com