![]() |
Persatuan Jaka (Persaja) RI Wilayah Paluta, Sumut, melaporkan Alvin Lim ke Polres Tapsel (foto:mm/ist) |
Kasi Intelijen Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan, SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa Alvin Lim dinilai telah melanggar UU ITE, serta melakukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik dengan menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.
"Saya secara pribadi sebagai jaksa tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim," kata Hendrik didampingi Dona Martinus Sebayang yang juga Kasi Pidum Kejari Paluta bersama jaksa lainnya
"Ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap lembaga, dan ini juga merupakan hak konstitusi kami sebagai warga negara di mana kami korban sebagai jaksa merasa sangat direndahkan. Laporan ini dibuat atas kesadaran kami sendiri bukan karena perintah siapapun, jadi jangan kaitkan dengan pimpinan kami," imbuhnya.
Disebutkannya, ujaran kebencian, penghinaan, sekaligus pencemaran nama baik terhadap lembaga kejaksaan yang dilakukan Alvin disiarkan melalui YouTube Channel Quotient TV.
Oleh karenanya, pihaknya melaporkan Alvin dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal pasal 207 KUHPidana dengan nomor laporan: STTLP/B/368/IX/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut. "Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (yasir harahap)