![]() |
Tim Kejari Pelalawan mengeksekusi terpidana cabul. (foto./ist) |
Delifati Lawolo alias Ama Kaya (42) terpidana melakukan ancaman kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak. Terpidana diancam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun\2022 Tentang Perlindungan anak.
Terpidana DL alias AK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya "Menyatakan Terdakwa DL alias AK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan terhadap anak. (syahrudin)