Daftar Obat yang Ditarik BPOM, Polres Sibolga dan Tapteng Imbau Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah

Sebarkan:
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin. (foto:mm/humas polres sibolga) 
SIBOLGA (MM) - Pihak kepolisian di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk tidak panik terhadap kabar berita mengenai obat sirup anak yang diduga sebagai pemicu penyakit ginjal akut.

Rumah sakit, klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan, apotik, toko obat, mini market, warung, dan lainnya, juga diimbau untuk sementara mengikuti anjuran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI agar tidak menjual obat-obatan sirup/cair yang saat ini dilarang/ditarik peredarannya. 

Imbauan itu disampaikan oleh kedua polres tersebut sesuai imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak serta informasi BPOM RI yang telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, selain tidak mengkonsumsi obat sirup anak yang beberapa di antaanya saat ini ditarik peredarannya oleh BPOM RI, masyarakat juga diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau petugas medis yang ahli di dibidangnya sebelum mengkonsumsi obat. 

"Soalnya, penggunaan obat yang tidak sesuai anjuran atau takaran dokter/petugas medis juga bisa berakibat fatal/membahayakan," kata Sormin, Sabtu (22/10/2022). 

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning. Dalam upaya mendukung kementerian dan lembaga pemerintah, terkait informasi tersebut, pihak Polres Tapteng melalui Bhabinkamtibmas Polsek-Polsek, ungkap Gurning, telah berpatroli mengawasi peredaran obat sirup anak di beberapa apotik, klinik, rumah sakit, praktek mandiri tenaga kesehatan, toko obat, mini market, warung, dan lainnya di Tapteng. "Sekaligus juga memberikan imbauan kepada mereka, termasuk masyarakat," ungkap Gurning. 

Daftar obat sirup anak yang ditarik Edar BPOM:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml;
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml;
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com