Dagang Narkoba, 2 Nelayan Sibolga Dicokok Polisi

Sebarkan:

TAPANULI TENGAH (MM) - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) mencokok dua orang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Keduanya masing-masing bernisial S alias P (41), warga Jl. Sibolga-Padang Sidempuan Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan WWB (28), warga Jalan Murai Kampung Teleng, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota, Kota Sibolga. 

Tersangka S ditangkap di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, pada Jumat (18/11/2022) siang lalu. Sedangkan tersangka WWB ditangkap di sekitar lokasi tempat tinggalnya pada Senin (21/11/22) malam. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S,personil menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram serta barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone (HP) dan uang tunai Rp250.000 sebagai uang hasil penjualan narkotika.

"Tersangka S sendiri mengakui, sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang berinisial C," ungkap Gurning, Rabu (23/11/2022).

Begitu juga dengan tersangka WWB, sebut Gurning, ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanannya dan empat paket sedang lainnya di dalam rumahnya. Ditambah barang bukti lainnya, berupa satu unit timbangan digital, dan dua unit HP.

"Berat barang bukti sabu-sabu keseluruhan milik WWB kurang lebih 3,54 gram, dan itu diakui tersangka adalah miliknya yang akan diedarkannya ke seseorang berinisial A di Lapas Sibolga," ungkap Gurning. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com