Tersandung DP Proyek, Freddy Somasi Mantan Ketua PA

Sebarkan:
SEI RAMPAH (MM) – Law Office Dedi Pranoto SH and Partners melayangkan somasi ke oknum pejabat Pengadilan Agama Kisaran berinsial MS. 

Gugatan ini dilayangkan terkait uang Rp550 juta sebagai dwon payment (DP) sebuah pekerjaan yang hingga kini tak kunjung diberikan kepada korban, Freddy P Daulay.

Kuasa hukum Dedi Pranoto SH mengatakan, somasi yang dilayangkan berdasarkan keterangan kliennya Freddy yang merasa dirugikan oleh MS yang dulunya mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.

Masih menurut kliennya, sebelumnya MS menjanjikan proyek pembangunan di PA dan PN Sibuhuan. Untuk pekerjaan ini, Freddy diminta menyetorkan DP. Setoran awal Rp200 juta dikirimkan langsung ke MS dan kemudian setor kedua Rp350 juta. 

Terkait somasi ini, MS yang dimintai komentar menyangkal. MS menegaskan agar si Daulay tidak asal menuduh. “Jangan asal nuduh ya, saya tidak pernah menjanjikan proyek sama si Freddy dan saya tidak menerima uang dia. Dia memberikan uang ke orang lain, dan itu yang kita usahakan agar orang itu mengembalikan. Jangan pernah dia menuntut ke saya.  Dia berikan uang bukan untuk saya, itu fitnah. Dan, si Daulay tau uang dia sama siapa," pungkas MS.

“Bukan sama saya. Jadi mohon dimengerti, seharusnya si Daulay bersama sama dengan saya meminta uang dia kembali dari tangan orang itu. Jangan memfitnah saya," tegasnya.

"Jadi biar BPK tahu, tidak ada proyek yg bisa di janjikan, semua proyek harus melalui tender, kok dia tuduh sy menjanjikan proyek untuk dia, apa saya punya proyek, kalau dia sebut sy menjanjikan proyek itu memfitnah saya" tegasnya.

"Jadi maunya saya dibantu sama sama berusaha, dan sekarang ibu itu sudah berjanji dia tetap akan mengembalikan, katanya seminggu ini, saya desak terus dia, Minggu semalam janji dia seminggu ini," kata MS. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com