Polres OKU Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan

Sebarkan:
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Wakapolres dan PJU memaparkan pengungkapan kasus-kasus menonjol. (foto:mm;ist)
OKU (MM) – Dalam hitungan cepat, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang melibatkan tiga tersangka.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, kasus pertama yaitu penganiayaan terhadap Syamsul Rizal, pada 17 November 2022, pukul 231.30 WIB, di Jalan DR. M.Hatta, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dalam kasus ini, tim Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain berhasil menangkap pelaku Vicky Ari (28), warga Jalan Kuburan nasrani, Kelurahan Pipa Raja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Pelaku Vicky, terima ditegur korban Syamsul Rizal selaku Kades Tangsi Lontar, Kecamatan Pangandonan, ketika berada di perempatan jalan. Selain memukul, pelaku menikam bahu korban ketika turun dari mobil.

Di tempat terpisah, Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Leonardo (27), warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Oku.

Pertikaian terjadi Selasa (1/11/2022) pukul 00.45 WIB, terjadi di halaman warung Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pangandonan, Oku, mengakibatkan korban Robinson (41), warga Desa Tanjungan,mengalami luka serius.

Pertikaian berawal Robetri Antoni dan Robinson bertikai mulut. Tersangka Leonardo tak terima kerah bajunya sabahatnya ditarik Robinson. Tersangka Leonardo lalu mengambil pisa, lalu ditusukan ke perut korban Robinson.

Sejumlah saksi yang melihat langsung melerai, dan emngevakuasi korban Robinso ke Puskesmas Pengandonan. Namun dalam perawatan Selasa (1/11/2022) pukul 01.00 dini hari, korban meninggal dunia. “Atas kasus ini, tersangka Leonardo didampingi keluarga menyerahkan diri sebagaimana imbauan kepolisian,” kata AKBP Danu.

Sedangkan kasus penganiayaan yang menimpa korban mahasiswa Rahma Fujian (20), di Jalan Tanjung Lengkayap Tualang Tebing Sekutu, Desa Gunung Pakuon, Kecamatan Lengkiti,berhasil diungkap dengan menangkap pelaku, Reki Santoso (24), warga Desa Bunga Tanjung dan Julianto (32), warga Desa Karang Agung.

Dalam laporan korban, kasus yang menimpanya terjadi kamis (29/11/2022) pukul 16.00 WIB. Kala itu, korban bersama rekannya mengendarai motor melintas di tanjakan Tebing Sekutu, Desa Gedung Pakuon.

Saat melintas, kendaraan korban dihadang dua pria Reki Santoso dan Julianto dengan bersenjatakan parang panjang. Setelah mengancam korban, pelaku membawa kabur tas berisi 3 unit handphone, uang dan surat berharga.

“Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, kedua pelaku berhasil diamankan dari rumah masing-masing,” tegas Kapolres AKBP Danu.

Pengungkapan kasus ini salah satu prestasi jajaran Polres OKU dalam berkolabrasi dalam pengungkapan kasus kejahatan. Selain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama dalam perjalanan, Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan tidak segan-segan untuk melaporkan segala bentuk kejahatan ke pihak berwajib. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com