![]() |
Dua mama muda dan seorang mahasiswa yang diamankan dilakukan pembinaan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, mengatakan, ketiga wanita yang diamankan berinisial IS (31), IH (25) dan AISS (23) ditangkap saat bertransaksi setelah sebelumnya menyepakati tarif kencan melalui michat.
"Ketiganya diamankan Kamis kemarin dan dijerat undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” terang Rusdi, Minggu (8/1/2023).
Modus operandi ketika pelaku menawarkan jasa prostitusi dan transaksi melalui aplikasi. Setelah harga disepakati, maka pelaku mengirimkan lokasi. “Pelaku digerebek ketika melakukan transaksi di rumah,” jelasnya.
Dari ketiga wanita itu polis menyita barang bukti 3 handphone dan 5 kondom. Namun dalam pemeriksaan ketiganya melakukan praktek prostitusi online, tidak melibatkan mucikari, sehingga hanya dilakukan pembinaan. (davis)