KJRI Penang Dampingi WNI yang di Sidang karena Melontarkan Gurauan 'Bom' di Bandara

Sebarkan:
Konjen RI Penang Bambang Suharto. (foto:mm/ist)
PENANG (MM) - Konsulat Jenderal RI Penang (KJRI) mendampingi seorang WNI berinisial JGT dalam persidangan terdakwa yang ditangkap pihak berwajib Malaysia karena mengeluarkan kata-kata membawa bom ketika memasuki pemeriksaan di Bandara Internasional Penang, Kamis (29/12/2023) pekan lalu.

Konjen RI Penang Bambang Suharto kepada medanmerdeka.com di Penang, Selasa (3/1/2023 mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan yang ditangkap berinsial JGT pada Senin (2/1/2023).

Dalam hal ini, Konsulat Jenderal RI Penang menyediakan pengacara setempat untuk mendampingi terdakwa JGT. Disamping itu, sejumlah Staff KJRI Penang hadir memberikan dukungan moril dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (3/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Terdakwa JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

"Setelah JGT membayar denda, beliau kemudian dibebaskan dan atas bantuan dan kerja keras KJRI Penang, yang bersangkutan bisa pulang ke Indonesia dengan selamat, "ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui,JGT adalah pekerja migran yang bekerja di salah satu kilang di Ipoh, Perak. Kasus yang menimpa JGT berawal pada Kamis lalu, ketika dia hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15.

Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat bergurau melontarkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan yang ada di bandara.

Kemudian petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com