Modus Lelang Mobil, 5 Residivis Penipuan Mengaku Pegawai Kejaksaan Digulung Polrestabes Medan

Sebarkan:
Komplotan residivis digelandang di Mapolrestabes Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) -  Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.

Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,"kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).

Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing - masing. Ada yang berperan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta. Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

"Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar seorang petugas dari pegawai Kejaksaan,"ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan korban  menderita kerugian Rp 15 juta. "Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,"sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas Rp30 juta rupiah. "Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,"ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.  "Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com