![]() |
Tersangka DJH (42) tersangka penganiaya mekanik dan bengkel motor dijebloskan terali besi. (foto:mm/ist) |
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP B. Manurung dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, mengatakan, tersangka DJH (42), warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas laporan Andika Andriansyah (19), warga Kabupaten Simalungun, yang merupakan mekanik bengkel Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Pelapor lainnya adalah Tjhui Lien Tjong (69) warga jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara Kota, Pematang Siantar.
Kedua pelapor merupakan korban penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka DJH, Senin (yang mengamuk karena sepedamotor miliknya yang sedang diperbaiki terjatuh sehingga handle koplingnya rusak.
"Korban tidak terima karena sepedamotornya terjatuh dan handle koplingnya rusak hingga menganiaya mekanik dan pemilik bengkel", ujar Fernando, Selasa (10/1/2023).
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mekanik Andika Andriansyah mengalami luka di bagian wajah dan bibirnya.
Sedangkan pengusaha bengkel Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek di bagian pipinya terkena benda keras onderdil sepedamotor yang dilemparkan tersangka. "Tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sebut Fernando. (davis)