Ditemukan 1 Bal Plastik Klip, Pengedar Sabu di Simalungun Gagal Jualan.

Sebarkan:
Tersangka berikut barang bukti diamankan Briptu Aprido dan Briptu Efraim. (foto:mm/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Seorang pria berinisial JA, warga Huta II Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Sumut, dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Selasa 7 Maret 2023. Pria berusia 29 tahun itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangannya, menyebut pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersangka, kata dia, atas informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

"Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah di Huta Marubun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Rumah itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi," sebutnya. 

Adi mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bal plastik klip kosong, 4 bungkus plastik klip kosong berisi 3,76 gram sabu, 1 pipet plastik, 1 unit smartphone. 

"Pengakuan JA, sabu diperolehnya dari seorang rekannya asal Pematang Raya, Kabupaten Simalungun," kata Adi seraya menyebut pihaknya tengah lakukan upaya pengembangan. 

Untuk proses hukum, sambung Adi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut. "Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya mengakhiri. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com