Plt Bupati Syah Afandin Sampaikan LKPJ TA 2022 ke DPRD Langkat

Sebarkan:
Plt Bupati H. Syah Afandin didampingi Sekdakab menyerahkan LKPJ 2022 kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Paranginangin di gedung dewan. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/3/2023).

Syah Afandin mengatakan, sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024, tertuang dalam visi “Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan".

Pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah bahwa APBD Langkat tahun 2022, telah ditetapkan dengan peraturan daerah(Perda) Kabupaten Langkat nomor 9 tahun 2022, tentang anggaran dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 dan Perda Langkat nomor 20 tahun 2022 tentang penjabaran APBD  Perubahan Langkat TA 2022. 

Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, sambung Syah Afandin,  pemerintahan daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang di dukung seluruh perangkat daerah, dimana berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022, yaitu Indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran.

Kemudian pertumbuhan ekonomi, pendapatan Per-Kapita, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio), perkembangan PDRB tahun 2022, Indeks Reformasi Birokrasi, dan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin menyampaikan dalam rangka penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat tahun 2022 hal ini sesuai aturan, Yakni sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun 3 bulan setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ. 

Turut Hadir Para wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Adm Umum Langkat Musti, SE, M.Si, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko, seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, dan seluruh camat se-Langkat. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com