Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Sibolga

Sebarkan:
Tersangka pengedar narkoba mendekam di terali besi Mapolres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap GP alias J (37), terduga pengedar narkoba. 11 paket kecil sabu berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku yang menjual narkotika. Polisi lalu menindak lanjutinya dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Selasa (7/3/2013).

Terduga pelaku ditangkap di Jalan Jati Arah Laut, Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu," imbuh Sugiono.

Terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com