![]() |
| Terduga pelaku DMH saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Dari hasil penangkapan itu, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan terduga pelaku seberat 6,48 gram.
"Adapun terduga pelaku ini berisial GMH (25), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humas, AKP H Gurning, Kamis (13/4/2023).
Ketika penggrebekan itu, petugas saat itu melihat terduga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini seperti sedang menunggu pembeli (pemesan). Hal itu seturut dengan informasi masyarakat sebelumnya kepada kepolisian yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu.
"Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, terduga pelaku mengaku kepada petugas bahwa sabu-sabu tersebut merupakan barang miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial DH. Terduga pelaku juga mengakui bahwa saat itu dia juga sedang menunggu pemesan di dalam rumah kosong tersebut," beber Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan di RTP Polres Tapteng dan diproses sesuai undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukas Gurning. (jhonny simatupang)


